Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim Sudah Bisa Diajak Tertawa, LPSK Bocorkan Keadaannya
-Bharada Eliezer atau Bharada E kini mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUN-MEDAN.com -Bharada Eliezer atau Bharada E kini mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski menjadi tersangka, Bharada E dianggap bisa membongkar apa sebenarnya di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi terkini tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi pada Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.
Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin, Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, maka kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyankinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-terbaru-bharadae-tribunmedan.jpg)