Berita Sumut

DPRD Deliserdang Kecewa Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Berharap Perpres No 33 Tahun 2020 Dicabut

Anggota DPRD Deliserdang kecewa lantaran yang menjadi harapan mereka tak ada disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Suasana Sidang Paripurna Istimewa DPRD Deliserdang mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo melalui siaran televisi Selasa, (16/8/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Anggota DPRD Deliserdang kecewa dengan pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2022 Selasa, (16/8/2022).

Anggota DPRD Deliserdang yang mengikuti kegiatan Rapat Paripurna Istimewa melalui layar televisi kecewa lantaran yang menjadi harapan mereka tak ada sama sekali disampaikan oleh Presiden Jokowi.

"Sangat kecewa kita karena Perpres Nomor 33 tidak juga dicabut," ucap salah satu anggota DPRD Deliserdang Rakhmadsyah, Rabu.

Baca juga: Sejumlah Anggota DPRD Deliserdang Pilih Ke Luar Kota, Pertanggungjawaban APBD 2021 Belum Disetujui

Sekretaris Komisi I DPRD Deliserdang itu menjelaskan Perpres No 33 Tahun 2020 diketahui mengatur dan menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.

Rakhmadsyah yang telah tiga periode duduk sebagai anggota DPRD Deliserdang itu mengaku lebih nyaman ketika menjadi anggota dewan pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebab ketika melakukan perjalanan dinas ke luar kota, para anggota dewan bisa mengantongi sisa uang Rp 5-6 juta.

Menurutnya keberadaan Perpres No 33 Tahun 2020 itu akan berdampak terhadap kinerja dewan.

"Sudah pasti berdampak untuk yang akan datang (dengan kinerja dewan). Saya kecewa ini. Sudahlah dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah saja. Saat ini kita itu dewan merasa tidak menerima keadilan. Masa sama daerah lain yang PAD-nya cuma Rp 20 Miliar sama dengan kita yang Rp 1,4 Triliun," kata Rakhmadsyah. 

Hal tidak jauh berbeda disampaikan Anggota DPRD Deliserdang lainnya, yakni Antonius Ginting.

Ia berharap Perpres No 33 Tahun 2020 segera direvisi oleh pemerintah.

"Kita tunggu-tunggu itu soal Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ya minimal tidakpun dicabut ya direvisi. Harus dipertimbangkan juga biaya perjalanan dinas ini. Bagaimana kita mau berkutik kalau yang sisa sama kita pun segitu (kecil)," kata Antonius. 

Antonius mencontohkan, sejak ada Perpres No 33 Tahun 2020, maka para anggota DPRD yang melakukan perjalan dinas atau kunjungan ke luar kota selama 4 hari hanya dijatah Rp 5,3 juta.

Dijelaskan Antonius angka Rp 5,3 juta tersebut sudan termasuk biaya penginapan dan biaya lainnya.

Sementara sebelum ada Perpres No 33 Tahun 2020 para naggota dewan bisa mendapat jatah ketika melakukan kunjungan kerja ke luar daerah sebesar Rp 13 juta. 

Baca juga: Anggarkan Rp 900 Juta, Gedung DPRD Deliserdang Tampak Mewah, Dinding Ruang Paripurna Biru Mengkilap

"60 persen terpotong kurang lebih. Kami dewan ini memang harus keluar daerah karena untuk konsultasi beda sama pejabat Pemkab. Kalau dulu kemampuan daerah yang mempengaruhi tapi sekarang rata dibuat jadinya," kata Antonius. 

Sementara itu, Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi, jumlah anggota DPRD Deliserdang yang hadir minim.

Dari total 50 anggota DPRD Deliserdang, yang hadir hanya 24 orang.

Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar tampak hadir bersama para Pimpinan Forkopimda Deliserdang. 

(dra/tribun-medan.com)

 
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved