Korupsi

Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan Kejaksaan Agung

Setibanya di Gedung Kejagung, Surya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi itu dan menahannya selama 20 hari.

Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan Kejaksaan Agung

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma langsung dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa.

Setibanya di Gedung Kejagung, Surya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi itu dan menahannya selama 20 hari.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.

Baca juga: BURONAN Paling Dicari Bos Migor Surya Darmadi, MAKI Bocorkan Pulang dari China ke Indonesia

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.

Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi sendiri tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.58 WIB.

Baca juga: TERBONGKAR Profil Surya Darmadi, Koruptor Uang Negara 78 Triliun, Terbesar di Indonesia

Sementara itu kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan agung.

Tak hanya itu, Juniver memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum di Kejaksaan Agung maupun di penegak hukum lain.

"Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver dikutip Tribunnews.com: Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Juniver memastikan Surya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Ia juga meluruskan jika kliennya tak kabur saat dipanggil untuk datang ke Indonesia.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Dia memang ada permasalahan kesehatan sehingga harus berobat di luar dan hari ini ia terbang langsung dari Taiwan," jelas Juniver. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved