Korupsi Gas Elpiji 3 Kg

KORUPSI Pengadaan Gas Elpiji 3 Kg di Labuhanbatu, Kades Aek Nabara Rugikan Negara Ratusan Juta

Didakwa korupsikan pengadaan gas elpiji 3 kg di Labuhanbatu, Kepala Desa (Kades) Aek Nabara Tri Hartono diadili di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa korupsikan pengadaan gas elpiji 3 kg di Labuhanbatu, Kepala Desa (Kades) Aek Nabara Tri Hartono diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noprianto Sihombing dalam dakwaannya menguraikan bahwa adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.161.591.000.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2018, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matra Abadi Jaya membentuk Unit Usaha yaitu Pendirian Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg.

"Berdasarkan Peraturan Desa S-3 Aek Nabara BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp. 446.616.000, yang bersumber dari APBDes Desa S-3 Aek Nabara tahun anggaran 2018," kata jaksa.

Namun, terdapat perubahan dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matra Abadi Jaya berdasarkan Peraturan Desa S-3 Aek Nabara yang ditandatangani oleh Terdakwa mana dana penyertaan modal menjadi sebesar Rp 437.276.000, yang bersumber dari APBDes Desa S-3 Aek Nabara tahun anggaran 2018.

Bahwa Penyertaan modal terhadap BUMDES Matra Abadi Jaya ditransfer ke rekening BUMDes dalam dua tahap yakni, tahap I sebesar Rp 100 juta, tahap II sebesar Rp 337.276.000.

Sehingga penyertaan modal kepada BUMDes Matra Abadi Jaya total sebesar Rp 437.276.000, digunakan untuk pembiayaan unit usaha pangkalan elpiji 3 Kg.

"Sekira bulan Juni tahun 2019, Terdakwa memanggil saksi Endang Prihatin selaku Bendahara BUMDes ke ruangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengenalkan saksi Rudi Ramadani sebagai orang yang akan membantu membuat pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi (rekanan) yang akan di kelola oleh BUMDes," ujar jaksa.

Kemudian, Rudi Ramadani (diadili berkas terpisah) meminta uang sebesar Rp 10 juta, untuk biaya pengurusan pangkalan Elpiji ke Medan kepada Terdakwa.

Kemudian Terdakwa memerintahkan Endang agar dibayarkan terlebih dahulu uang sebesar Rp 10 juta tersebut.

Lalu, saat acara Evaluasi Badan Usaha Milik Desa, Kemudian Terdakwa memperkenalkan Rudi kepada saksi Dwi Pramujaya selaku Ketua BUMDes Matra Abadi Jaya dan saksi Zulkarnain Ritonga selaku Sekretaris BUMDes Matra Abadi Jaya.

Selanjutnya, Rudi memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengadaan Elpiji 3 Kg dan Surat Bupati Labuhanbatu tentang Penambahan Kuota Elpiji 3 Kg di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kemudian Dwi dan Zulkarnain menandatangani RAB pengadaan Elpiji 3 Kg sebesar Rp 392.200.000, tertanggal 20 Juni 2019 yang dibuat oleh Rudi," ujar jaksa.

Adapun total keseluruhan anggaran dalam RAB tersebut yakni Rp 392.200.000.

Selanjutnya sekira 2 Minggu kemudian, Dwi dan Zulkarnain serta Endang Prihatin, dibawa oleh Rudi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Labuhanbatu untuk melakukan verifikasi RAB pengadaan Elpiji 3 Kg.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved