ALASAN Putri Candrawathi Terancam Dipidana, Pelecehan Dihentikan : Bukan SP3 Tapi Laporan Palsu

Laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa

Editor: Dedy Kurniawan
Istimewa
Putri Candrawathi istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terancam pidana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Putri Candrawathi kini di ujung tanduk usai laporan pelecehan seksual yang dilaporkan tidak terbukti dan penyidikan dihentikan.

Istri Irjen Ferdy Sambo ini bahkan berpotensi menjadi tersangka dan ditahan.

Laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dikualifikasikan sebagai laporan palsu.

Baca juga: PUTRI Kunci Rapat Mulut, Sulit Beri Keterangan hingga Komnas HAM Suruh Cari Teman Curhat

Baca juga: PUTRI Ngaku Malu, Muncul Motif Seksual Menjijikkan, Nafsu Cinta Segi Empat hingga LGBT

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan karena polisi telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Motif Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Motif Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: LPSK Akhirnya Beri Perlindungan ke Bharada E, Untuk Putri Candrawathi Tidak Dikabulkan


Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Baca juga: MENCURIGAKAN, Pakar Digital Soroti CCTV 13 yang Hilang di Rumah Ferdy Sambo dan CCTV RS Polri

Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.

Baca juga: SKENARIO Sambo Ngaku Terzolimi, Inilah 5 Orang Penting Ditemui Usai Membunuh Brigadir J


 
"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum (tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan dua laporan dari kasus Brigadir J, yakni laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo dan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved