Brigadir J Ditembak Mati

TERBARU Kabareskrim Tambahi Pasal 340 ke Bharada E, Inilah 5 Hal yang Masih Tanda Tanya Publik

Bharada E terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto sebut kemungkina kecil terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi jika Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP kepada Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Khusus melalui Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.

Bharada E terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Kenapa Bareskrim Polri menambahkan Pasal 340 kepada Bharada E?

Hingga sampai saat ini ada sejumlah hal yang masih menjadi teka-teki dalam perkara itu. Hal-hal itu antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Komjen Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved