Berita Sumut

Pukuli Korban Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Gelandangan Pembunuh Tauke Besi Penjara 14 Tahun

JPU menyatakan perbuatan Ali Ketat terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Mengenakan kaos hijau, Ali (58) dituntut JPU Kejari Siantar penjara 14 tahun dalam persidangan di PN Siantar, Kamis (11/8/2022). Terdakwa merupakan pelaku yang menghabisi nyawa tauke toko besi Jalan Sutomo Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menuntut Ali Ketat (58), terdakwa perkara pembunuhan terhadap tauke Toko Besi Stevan Theodore dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Lynce Jernih Margaretha di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (11/8/2022).

JPU menyatakan perbuatan Ali Ketat terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Baca juga: Pembunuh Anak Tauke Besi di Siantar tak Kunjung Diadili Karena Alasan Ini

“Supaya majelis hakim dalam perkara ini menghukum Ali dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Lynce di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Siantar Nasfi Firdaus.

Lynce menyatakan, adapun hal yang memberatkan bahwa Ali telah terbukti melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara hal yang meringankan, bahwa yang bersangkutan sopan selama mengikuti persidangan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tega menghabisi nyawa orang lain,” kata Lynce kembali. 

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ali yang selama ini dikenal sebagai gelandangan dan pengemis itupun mengaku akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, dengan dampingan penasihat hukumnya.

“Tertulis Yang Mulia,” uja Ali yang banyak diam selama mendengarkan tuntutan dibacakan. 

Diketahui dalam perkara ini, Ali yang selama ini hidup menggelandang di inti Kota Siantar secara membabi buta memukuli seorang tauke besi.

Baca juga: Gelandangan yang Bunuh Owen, Pengusaha Toko Besi di Siantar Dibawa ke RSJ

Korban bernama Stevan Theodore di sebuah gang di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar, Sabtu (2/10/2021) pagi. 

Ali memukuli korban dengan tongkat besi dan menghantamnya pada bagian kepala dan tubuh bagian atas sebanyak 13 kali.

Korban pun mengalami luka berat dengan darah mengalir deras dari tubuhnya.

Polres Siantar pun menangkap Ali yang sempat melarikan diri di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar beberapa jam berselang setelah melakukan pembunuhan.

Oleh polisi, kemudian menahan Ali dan sempat membantarkannya ke RSJ Prof DR Ildrem di Medan lantaran sempat diduga mengalami gangguan jiwa.

Adapun motif pemukulan, bahwa Ali merasa sakit hati karena kerap disiram air, diusir dan mendapat perlakuan kasar dari korban tatkala mengemis di emperan toko besi milik korban. 

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved