Penembakan Brigadir J
DAFTAR Nama dan Pangkat 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Tewasnya Brigadir J
Inilah daftar nama anggota polisi yang melakukan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J
Kombes Leonardus langsung menyodorkan selembar kertas untuk ditandatangani Samuel Hutabarat. Kertas itu merupakan bukti serah terima jenazah.
Samuel mengaku tidak mau menandatangani surat itu sebelum melihat langsung jenazah anaknya. Samuel menyebutkan, setelah lama berkomunikasi terkait isi surat, barulah diperbolehkan peti jenazah dibuka, namun dengan catatan hanya tutup peti saja dibuka dan tidak boleh dibuka baju jenazah anaknya.
"Ya Leonardus sempat bilang kalau baju jenazah tidak boleh dibuka dan saya pun bilang, seberapa banyak ditembak saya mau lihat dulu bekas peluru dan saya tidak mau tanda tangan," katanya.
Samuel bercerita dirinya dan keluarga yang bersikeras untuk melihat luka di tubuh Brigadir J, membuat Kombes Leonardus panik dan langsung keluar rumah. "Dia itu panik sambil keluar rumah saat saya dan keluarga bersikeras untuk melihat luka di tubuh Brigadir J. Saya pun melihat luka yang sangat sadis mulai dari kepala, muka dan di sekujur tubuh anak saya penuh luka," katanya.
Luhut Panjaitan Turun Gunung Urus Nga ada Beking, Cabut Semua Sampe Akar
Muncul isu adanya perlawanan di Internal Polri setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Beredarnya isu ini pun langsung ditanggapi Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa semua anggota Polri tetap setia dan taat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Sejauh ini 460 ribu anggota Polri semuanya Satya Haprabu pada Kapolri, jadi kita tetap tunduk, taat dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi bapak Kapolri," jelas Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa semua anggota secara menyeluruh berada di bawah pengawasan Kapolri.
"Semuanya full under control bapak Kapolri sampai dengan hari ini dan ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini," ujarnya.
Atas adanya isu ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan turun gunung.
Ia meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J. "Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu," ujarnya.
"Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus," kata Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.
Delapan fakta
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah penyidik dari Timsus Polri menemukan sejumlah hal, terutama tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebagaimana disampaikan pihak Irjen Ferdy Sambo sebelumnya.
1. Tak ada tembak menembak di rumah singgah atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
2. Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka ke-4.
3. Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J.
4. Irjen Ferdy Sambo terlibat merencanakan eksekusi, dan mengarang cerita aksi tembak-menembak.
5. Setelah meninggal, pistol Brigadir J dipakai untuk menembak dinding ruang tamu.
6. Irjen Ferdy Sambo kini diisolasi khusus di Tahanan Mako Brimob dan tak bisa dijenguk.
7. Hingga Selasa (9/8/2022) sudah ada 31 personel polisi dari Mabes, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jaya diduga melanggar etik dalam kasus ini dari 56 orang jadi saksi yang diperiksa sejak 12 Juli 2022.
8. Ada 3 unit CCTV dan 8 unit smartphone dari para tersangka, korban, dan saksi.
Gali perintah Irjen Ferdy Sambo
Inspektorat Khusus ( Irsus ) Polri akan mendalami perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memeriksa satu per satu anggota Polri tersebut.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelaku pelanggaran etik terutama terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Dengan demikian, perintah yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.
"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.
Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Lebih lanjut, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(*/TRIBUN MEDAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-dalam-konferensi-pers-di-Mabes-Polri.jpg)