Penembakan Brigadir J
DAFTAR Nama dan Pangkat 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Tewasnya Brigadir J
Inilah daftar nama anggota polisi yang melakukan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.
Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit seperti dikutip dari Tribunnews.com
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyaj 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.
Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-dalam-konferensi-pers-di-Mabes-Polri.jpg)