Peduli Lindungi

Arti Kode Warna Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Anda Tahu

Setiap kode warna aplikasi PeduliLindungi memiliki arti tertentu yang menandakan status masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Putri Chairunnisa |
Tribun-medan.com/HO
Pengunjung saat melakukan scan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi di Deli Park Mall. 

Ketika anda mendapati kode hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya anda tidak diperbolehkan untuk bepergian ke tempat umum karena anda termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Hitam

Jika aplikasi PeduliLindungi menunjukkan kode hitam, maka anda tidak diperbolehkan untuk bepergian ke tempat umum karena beresiko membahayakan orang-orang sekitar. Kode hitam menandakan anda termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari

- Memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Ketika anda dinyatakan terpapar Covid-19, segera lakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen/PCR pada H+5 sejak anda dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jika hasil tes antigen/PCR anda belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, lakukan pengecekan apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut ini:

- Antigen https://infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

- PCR https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/

Apabila sudah terafiliasi tetapi hasil tes antigen/PCR anda belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved