Peduli Lindungi

Arti Kode Warna Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Anda Tahu

Setiap kode warna aplikasi PeduliLindungi memiliki arti tertentu yang menandakan status masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Putri Chairunnisa |
Tribun-medan.com/HO
Pengunjung saat melakukan scan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi di Deli Park Mall. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ketika berada di area publik saat ini masyarakat dianjurkan untuk melakukan scan QR pada aplikasi PeduliLindungi yang akan menampilkan kode warna aplikasi PeduliLindungi.

Setiap kode warna aplikasi PeduliLindungi memiliki arti tertentu yang menandakan status masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Berikut adalah makna dari setiap kode warna aplikasi PeduliLindungi yang perlu anda ketahui!

1. Hijau

Ketika aplikasi PeduliLindungi menunjukkan kode hijau maka artinya anda dinyatakan dapat bepergian karena sudah masuk dalam kriteria sebagai berikut:

- Sudah melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

- Sudah melakukan vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Kuning

Kode kuning artinya anda dapat bepergian ke tempat umum dengan tetap mengikuti regulasi pemerintah dan area publik terkait. Kode kuning menandakan anda termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

- Sudah melakukan vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Ketika anda mendapati kode hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya anda tidak diperbolehkan untuk bepergian ke tempat umum karena anda termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Hitam

Jika aplikasi PeduliLindungi menunjukkan kode hitam, maka anda tidak diperbolehkan untuk bepergian ke tempat umum karena beresiko membahayakan orang-orang sekitar. Kode hitam menandakan anda termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari

- Memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Ketika anda dinyatakan terpapar Covid-19, segera lakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen/PCR pada H+5 sejak anda dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jika hasil tes antigen/PCR anda belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, lakukan pengecekan apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut ini:

- Antigen https://infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

- PCR https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/

Apabila sudah terafiliasi tetapi hasil tes antigen/PCR anda belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved