Brigadir J Ditembak Mati

SATU LAGI Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Bripka Ricky (Bripka RR) Disangkakan Pasal 340 Subs 338

Penahanan Bharada E dan Bripka Ricky ini merupakan pengembangan penanganan kasus kematian Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri. "Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan (di Bereskrim) bukan ditangkap lagi," tukas Andi dikutip Tribunnews.com.

4. Pelanggaran kode Etik dan Penyidikan Pidana

Sementara, pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik tidak akan meniadakan pengusutan dugaan pelanggaran pidana kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu (7/8/2022). 

Mahfud menuturkan, penegakan hukum terkait pelanggaran etik dan hukum bisa sama-sama berjalan. “Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga, Ferdy melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.  Atas dugaan ini, Ferdy dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/7/2022).

Mahfud mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dapat diproses secara bersama-sama. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat Akil ditahan karena kasus korupsi, proses pelanggaran etiknya pun tetap dilakukan.

Selanjutnya, Akil diberhentikan sebagai hakim MK melalui sanksi etik untuk mempermudah pemeriksaan pidana. Mahfud juga menuturkan, beberapa lama setelah penerapan sanksi etik, Akil dijatuhi hukuman pidana. Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah siap menceritakan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Kata Mahfud MD, kalau tidak bisa menjaga Bharada E dengan baik, maka kedua lembaga itu akan tercoreng. Ia juga mengapresiasi kejujuran Bharada E dan siap menjadi Justice Collaborator.

Sekadar informasi, Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.

Mahfud MD juga melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim) sangat baik dalam menjelaskan dan mendorong Bharada E untuk berbicara dengan terus terang.

Mahfud MD sedikit menjelaskan, bahwa Bharada E ada mendengar suara tembakan dan sudah melihat Brigadir J duluan terkapar. Informasinya, dia (Bharada E) disuruh menembak dua kali untuk memastikan kematian Brigadir J. Sebelumnya, Bharada E turun dari lantai dua dan saat masih di tangga, ia melihat keributan dan Brigadir J sudah terkapar di lantai. Kemudian, Bharada E turun dan diperintahkan menembak tubuh Brigadir J dua kali untuk memastikan kematian.

4. Pengacara Bharada E Ungkap Ada Perintah Penembakan Brigadir J

Deolipa Yumara, Pengacara baru Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengungkapkan kliennya mengalami tekanan batin dan mental sehingga tidak bisa berbicara terus terang di sebelumnya terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved