Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

KINI Bharada E Bisa Bikin Gempar, Bongkar Semua Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ajukan JC ke LPSK

Dengan cari ini, Bharada E bisa membongkar siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Bharada E Ajukan JC ke LPSK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bisa bikin gempar.

Saksi kunci ini mengajukan Justice Collaborator (JC) ke LPSK besok.

Dengan cari ini, Bharada E bisa membuka fakta, membongkar apa saja yang diketahui, bahkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa terkuak.

Tim kuasa hukum tersangka Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan, pihaknya akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK untuk sang klien.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Sini Selama 30 Hari, di Sel Brimob?

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E (HO / Tribun Medan)

Ada pun rencananya agenda tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022) besok.

"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.

Dirinya hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.

Diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved