Demo Dukungan Brigadir J

Pendemo di Sumut Minta Irjen Ferdy Sambo Segera Ditangkap Terkait Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Pendemo geruduk Polda Sumut, minta agar polisi menangkap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Hingga kini proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Kekinian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Istri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung kelihatan

Sejak insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J mencuat, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung kelihatan dan muncul ke hadapan publik.

Tak pelak, ketidakmunculan Putri Candrawathi menjadi pertanyaan masyarakat luas, meski dia disebutkan masih mengalami trauma dalam kasus ini.

Sampai detik ini, tidak jelas dimana keberadaan Putri Candrawathi.

Apakah yang bersangkutan masih berada di kediamannya, atau justru di tempat khusus mendapat perlindungan dan pendampingan atas kasus ini.

Semua teka-teki masih menjadi misteri, termasuk tudingan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang disebut dilakukan Brigadir J.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved