Pemalsuan Identitas

Demi Punya Suami Baru, Janda Boru Lumbantoruan Palsukan Identitas dan Divonis 4 Tahun Penjara

Janda si Boru Lumbantoruan yang nekat palsukan identitas demi punya suami baru divonis 4 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward atau Boru Lumbantoruan saat menjalani vonis karena pemalsuan surat demi punya suami baru 

Karena Santi Boru Lumbantoruan selingkuh, hubungannya dengan Sabar Menanti Sitompul tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi jejaka dan terdakwa statusnya perawan

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Selanjutnya, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Lalu, pada Januari 2022, saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan  di depan keluarga.

Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan  Iwan ke Polda Sumut.

Sabar Menanti Sitompul dituduh selingkuhi pembantu

Santi Rahmadani Lumbantoruan, perempuan berstatus janda yang dinikahi oleh pengusaha asal Medan bernama Sabar Menanti Sitompul mengungkap alasan dirinya selingkuh dan nikah diam-diam dengan berondong di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Santi Rahmadani Lumbantoruan, dia nekat selingkuh dan nikah lagi lantaran Sabar Menanti Sitimpul selingkuh dengan pembantunya bernama Muliyanti Lumbantoruan.

Karena kesal pengusaha asal Medan itu selingkuh dengan pembantu, Santi Rahmadani Lumbantoruan juga kemudian selingkuh, bahkan dia nekat nikah lagi dan memalsukan sejumlah dokumen identitas.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved