Pemalsuan Identitas

Demi Punya Suami Baru, Janda Boru Lumbantoruan Palsukan Identitas dan Divonis 4 Tahun Penjara

Janda si Boru Lumbantoruan yang nekat palsukan identitas demi punya suami baru divonis 4 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward atau Boru Lumbantoruan saat menjalani vonis karena pemalsuan surat demi punya suami baru 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, atau yang dikenal dengan sebutan Boru Lumbantoruan nekat palsukan identitas demi punya suami baru.

Karena keinginannya punya suami baru itu, Boru Lumbantoruan yang berstatus janda akhirnya divonis empat tahun oleh hakim PN Medan.

Tidak sendirian, boru Lumbantoruan yang merupakan seorang janda akan ditemani suami barunya bernama Iwan Setiadi.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (3/8/2022) kemarin, Boru Lumbantoruan dianggap bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Iwan Setiadi melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata hakim ketua Ulina Marbun.

Sementara itu, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Boru Lumbantoruan dinilai merugikan pengusaha asal Medan, Sabar Menanti Sitompul, yang merupakan suami sah terdakwa Boru Lumbantoruan.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Boru Lumbantoruan cuma bisa pasrah. 

"Saya terima bu hakim," katanya.

Diketahui, vonis untuk terdakwa Iwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Pemalsuan surat

Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, atau yang dikenal dengan sebutan Boru Lumbantoruan diadili bersama suami barunya Iwan Setiadi dalam kasus pemalsuan surat. 

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, bahwa antara terdakwa Boru Lumbantoruan dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak)  terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006.

Keduanya memiliki satu orang anak laki-laki, dan tinggal bersama di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Pada tahun 2009, Santi telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved