Kriminal
Terbitkan Sertikfikat Hak Milik (SHM) Palsu, Mantan Kades di Banyuasin Terlibat Mafia Tanah
Mantan kades ini berujar, telah tertipu penampilan meyakinkan dari tersangka Yudi Sandra yang mengaku bisa menerbitkan SHM dengan cepat dan mudah.
Terbitkan Sertikfikat Hak Milik (SHM) Palsu, Mantan Kades di Banyuasin Terlibat Mafia Tanah
TRIBUNMEDAN.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus mantan kades, Efendi Koyen (53) di kabupaten Banyuasin bersama Yudi Sandra (34).
Keduanya merupakan mafia tanah dengan menerbitkan Sertikfikat Hak Milik (SHM) palsu.
Korbannya adalah petani di Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin yang ingin mengurus SHM tanah.
Efendi mengaku tidak ada niat menipu para korban dengan menerbitkan SHM palsu.
Mantan kades ini berujar, telah tertipu penampilan meyakinkan dari tersangka Yudi Sandra yang mengaku bisa menerbitkan SHM dengan cepat dan mudah.
"Dia tidak ngaku pegawai BPN. Cuma saya menduga dia pegawai BPN karena dia penampilannya mengizinkan Pak," ujar Efendi saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (2/7/2022).
Dari keterangan Efendi, kasus ini bermula ketika petani di sekitar wilayah tempat tinggalnya meminta tolong dibuatkan SHM tanah.
Efendi lalu teringat dengan Yudi Sandra yang dia akui baru dikenal.
Baca juga: Polisi Tangkap Pejabat BPN, Terkuak Cara Komplotan Mafia Tanah Ubah Sertifikat Milik Warga
Yudi mengaku bisa membuat SHM dengan cepat dengan harga sebesar Rp 4,5 juta per satu sertifikat.
Dari jumlah tersebut, Efendi mendapat bagian Rp 2,2 juta yang kemudian dia gunakan untuk membayar utang.
Begitupun dengan pengakuan tersangka Yudi Sandra yang juga mengaku uang hasil menipu digunakannya untuk membayar utang.
"Saya juga pakai bayar utang," ujar Yudi Sandra yang turut dihadirkan dalam rilis tersangka.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini sudah ada 26 SHM palsu mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuasin yang diketahui telah diterbitkan oleh kedua tersangka.
"Dari jumlah itu, sebanyak 19 SHM yang berhasil kita sita," ujarnya dikutip TribunSumsel.com: Mantan Kades di Banyuasin Terlibat Mafia Tanah, Kebagian Rp 2,5 Juta Tiap SHM Palsu