Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Ternyata Jadi Pemasok Sabu

Pho Sie Dong raja bisnis ilegal Kota Binjai ternyata kuasai sabu 0,34 gram

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra PN Binjai, Kamis (28/7/2022) kemarin. 

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/202) lalu. 

Awal mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Baca juga: Kasus Pencabulan yang Diduga Libatkan Ketua PSI Kota Binjai Mengendap, Kasat Reskrim Bungkam

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu

Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. 

Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu.

Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. 

Bahkan, Riki juga langsung menunjukan satu paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Keduanya pun diciduk oleh personel yang menyamar jadi pembeli.

Terdakwa Riki dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah. Riki akan diadili oleh JPU Linda Sembiring. 

Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal.

Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (cr23/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved