Berita Medan

MASUK Babak Baru, Kasus Dugaan Beras Oplosan Mutu Rendah Dijadikan Premium Kini ke Penyidikan

Sejauh ini polisi belum ada menetapkan tersangka dugaan beras mutu rendah dijadikan premium.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut saat melakukan penyelidikan dugaan beras oplos kualitas sedang dikemas dengan label beras premium. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mulai meningkatkan kasus dugaan beras oplos mutu rendah dijadikan mutu premium milik PT Tani Jaya Sukses Pangan dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan ini usai polisi melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Progres sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan masih bergulir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Puluhan DPO Masih Berkeliaran, Polda Sumut Enggan Beber Identitas, LBH Akan Lapor Komisi Informasi

Selain itu polisi juga telah memeriksa pihak perusahaan yang sempat mangkir tersebut.

Sejauh ini polisi belum ada menetapkan tersangka dugaan beras mutu rendah dijadikan premium.

"Sudah diperiksa. Masih sidik,"ucapnya.

Sebelumnya Polda Sumut juga telah memeriksa bulir beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan ke laboratorium ketahanan pangan Pemprov Sumut dan hasilnya beras tak sesuai standar mutu premium.

Perusahaan diduga sengaja menjadikan beras mutu rendah ke premium untuk meraup keuntungan lebih.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan di dinas ketahanan pangan Pemprov Sumut tiga merek beras tidak terdaftar.

Adapun tiga merek beras yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar mutu premium ialah beras premium TJ cap bunga mawar, beras premium TJ 88 dan merek beras TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram.

Baca juga: Tim Itwasda Polda Sumut Kunjungi Polres Siantar Dalam Hal Penanganan Penmyakit Mulut dan Kuku

"Kemarin kan tidak terdaftar, sekarang tidak memenuhi parameter mutu Premium," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Rabu (13/7/2022).

Belum diketahui secara pasti berapa lama beras ini sudah diedarkan. Namun polisi memastikan tiga merek beras mutu rendah yang dijadikan premium sempat beredar dipasaran.

Polisi menyebut perusahaan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari penjualan beras mutu rendah yang dikemas premium setiap kilogramnya.

Atas dugaan pengoplosan beras ini pemilik pabrik pun terancam dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat.

(Cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved