Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Dijawab Polri, Protes Istri Irjen Ferdy Sambo Upacara Pemakaman Kedinasan Brigadir J

Muncul persoalan baru setelah jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

.

Protes Pihak Irjen Ferdy Sambo

Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan.

Baca juga: Penghormatan Terakhir Polri pada Brigadir J, Komnas HAM Bocorkan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela," jelasnya.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Tampakkan Diri di LPSK, Hari Ini Jadwal Assessment Psikologis

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Status hukum Brigadir J  dipertanyakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved