Kasus Korupsi
MASUK DPO selama 6 Tahun terkait Korupsi Rp 24 Miliar, Eks Kacab BSM Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin divonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi Rp 24 M.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun perkara korupsi Rp 24 miliar, kini Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/7/2022).
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, l ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85," kata JPU.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Waziruddin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu.
Ia pun berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar setelah sepekan dilakukan pengintaian oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sempat-masuk-dalam-Daftar-Pencarian-Orang-DPO-selama-6-tahun-perkara-korupsi-Rp-24-miliar.jpg)