Berita Persidangan
AJAK Orang Ikut Investasi Bodong Alimama hingga Rugi Ratusan Juta, Pramela Dituntut 2 Tahun Penjara
Ajak orang investasi bodong di aplikasi Alimama, Pramela Agustina Siagian (34) dituntut selama 2 tahun penjara di PN Medan, Rabu (27/7/2022)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ajak orang investasi bodong di aplikasi Alimama, Pramela Agustina Siagian (34) dituntut selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022).
Warga Jalan Sri Binge Kelurahan Sei Sikambing ini, dinilai terbukti bersalah mengajak orang lain untuk ikut investasi di aplikasi Alimama. Karena aplikasinya ditutup, sehingga korban mengalami kerugian Rp 810 juta.
Baca juga: Polres Palas dan Bawaslu Lakukan Silaturrahmi Bahas sentra Gakkumdu Pemilu Serentak 2024
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Pramela Agustina Siagian selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang.
Dalam amar tuntutan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan Siti Khadijah (korban). Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Sehari Sebelum Brigadir J Meninggal, Para Ajudan Ferdy Sambo Masih Sempat Bercanda Tertawa!
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Febrina.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sehingga sidang ditunda hingga Selasa mendatang.
Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang menuturkan, bahwa perkara ini awalnya terdakwa Pramela Agustina Siagian mengajak Siti Khadijah (korban) untuk investasi di Alimama pada 2020.
Pada 14 Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu di Opal Coffee, Jalan T Amir Hamzah Nomor 56 C Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan bisnis Alimama kepada korban. Terdakwa juga menjelaskan tentang Jack Ma (pemilik Alibaba), di mana Alimama anak perusahaan Alibaba," ujar JPU.
Terdakwa menunjukkan aplikasi Alimama melalui handphonenya dan menjelaskan tentang keuntungan yang sudah dapat penghasilan. Terdakwa mengaku kalau perusahaannya berpusat di Cina dan bergerak pada jasa periklanan dengan menaikkan rating iklan suatu barang.
Saat itu, terdakwa menjelaskan keuntungan dari bisnis Alimama kepada korban. Karena tertarik, korban melakukan investasi uang sebesar Rp 810 juta dalam tiga akun seperti yang diminta oleh terdakwa.
"Setelah melakukan investasi, korban memainkan aplikasi Alimama tersebut sesuai arahan dari terdakwa. Korban yang ingin melakukan penarikan uang di aplikasi itu sempat ditahan oleh terdakwa," pungkas Febrina.
Pada 18 September 2020, korban menyampaikan kepada terdakwa soal berita negatif terhadap Alimama. Namun saat itu, terdakwa meminta korban tetap tenang.
Pada 20 September 2020, aplikasi Alimama tidak bisa dibuka lagi oleh korban. Hal inilah yang membuat korban melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa dirugikan Rp 810 juta.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Investasi-Bodong_Alimama_Pramela-Agustina-Siagian.jpg)