Lolos dari Jemput Paksa KPK, Akhirnya Mardani Maming Resmi Masuk DPO

Setelah lolos dari upaya jemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini politisi PDIP Mardani Maming resmi masuk DPO

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Mardani Maming resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bendahara Umum PBNU yang berstatus tersangka dugaan suap itu lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan KPK pada Senin (25/7/2022) kemarin. 

Gugatan praperadilan diajukan Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022), dan tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Terpisah, PBNU memastikan bakal melakukan pendampingan hukum terhadap kadernya. Pengurus PBNU, kata Hakam, telah menemui Maming untuk membahas masalah hukum yang menjeratnya.

"Ya betul (praperadilan). Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," ujar Sekretaris LPBH PBNU Hakam Ansho di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani H Maming, Sudah Dua Kali Mangkir

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved