Lolos dari Jemput Paksa KPK, Akhirnya Mardani Maming Resmi Masuk DPO

Setelah lolos dari upaya jemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini politisi PDIP Mardani Maming resmi masuk DPO

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Mardani Maming resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bendahara Umum PBNU yang berstatus tersangka dugaan suap itu lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan KPK pada Senin (25/7/2022) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah lolos dari upaya jemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mardani Maming resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut diangap tidak kooperatif dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Adapun Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penangkapan tersangka Mardani Maming.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Bila Bendahara PBNU Terbukti Bersalah, Gus Yahya Bakal Minta Mardani Maming Mundur

Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK berupaya menjemput paksa Mardani Maming pada Senin (25/7/2022) kemarin.

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka Mardani Maming di apartemenbnya yang berada di Jakarta Pusat.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.

Ia juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Ajukan Praperadilan, Plt Jubir KPK: Hak yang Bersangkutan

Praperadilan

Mardani Maming, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), saat ini mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved