Lolos dari Jemput Paksa KPK, Akhirnya Mardani Maming Resmi Masuk DPO
Setelah lolos dari upaya jemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini politisi PDIP Mardani Maming resmi masuk DPO
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah lolos dari upaya jemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mardani Maming resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut diangap tidak kooperatif dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Adapun Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penangkapan tersangka Mardani Maming.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Bila Bendahara PBNU Terbukti Bersalah, Gus Yahya Bakal Minta Mardani Maming Mundur
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berupaya menjemput paksa Mardani Maming pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka Mardani Maming di apartemenbnya yang berada di Jakarta Pusat.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Ia juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Ajukan Praperadilan, Plt Jubir KPK: Hak yang Bersangkutan
Praperadilan
Mardani Maming, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), saat ini mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Gugatan praperadilan diajukan Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022), dan tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Terpisah, PBNU memastikan bakal melakukan pendampingan hukum terhadap kadernya. Pengurus PBNU, kata Hakam, telah menemui Maming untuk membahas masalah hukum yang menjeratnya.
"Ya betul (praperadilan). Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," ujar Sekretaris LPBH PBNU Hakam Ansho di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani H Maming, Sudah Dua Kali Mangkir