Berita Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Ajukan Praperadilan, Plt Jubir KPK: Hak yang Bersangkutan

Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istimewa
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming 

TRIBUN-MEDAN.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu diajukan Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Humas PN Jaksel membenarkan gugatan yang diajukan Maming.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Bendahara PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Gugatan tersebut diajukan pada Senin (27/6/2022) kemarin.

"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno dikutip dari WartaKotalive.com, Selasa (28/6/2022).

Disebutkan Haruno, adapun rencana sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan praperadilan yang diajukan tersebut merupakan hak Mardani Maming.

KPK pun akan siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali, Selasa (28/6/2022).

Namun, Ali mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tuturnya.

PBNU Beri Pendampingan Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Bendahara mereka, Mardani Maming.

"Ya betul (praperadilan). Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," ujar Sekretaris LPBH PBNU Hakam Ansho di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Bila Bendahara PBNU Terbukti Bersalah, Gus Yahya Bakal Minta Mardani Maming Mundur

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved