Berita Nasional

SOSOK Ali Lubis, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto, Jabat Ketua DPC Jakarta Timur

Sosok Ali Lubis kader Partai Garindra yang menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto ke PN Jakarta Selatan lantaran belum menjalankan rekomendasi MKP.

Tayang:
via Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur yang juga Wakil Ketua ACTA Ali Lubis.(Ambaranie Nadia K.M) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Ali Lubis kader Partai Garindra yang menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto.

Ali Lubis merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis yang menggugat Prabowo Subianto

Ali Lubis menggugat Prabowo terkait pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Gugatan dilayangkan Ali Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Bocoran Siapa Cawapres Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Partai Gerindra Solid

Dia menggugat Prabowo karena belum juga menjalankan rekomendasi Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terkait pemecatan M Taufik. 

Adapun gugatan DPC Gerindra Jakarta Timur diajukan ke PN Jakarta Selatan telah teregistrasi dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat yakni DPP Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.

Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi atas pemecatan M Taufik dari Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Politisi sekaligus Pengacara

Selain aktif sebagai politisi Gerindra, Ali Lubis juga dikenal sebagai seorang praktisi hukum. 

Dirinya tercatat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Ali Lubis pernah menjadi pengacara beberapa tokoh-tokoh, seperti Fadli Zon, Novel Bamukmin, hingga musisi Ahmad Dhani.

Baca juga: Pertemuan Muhaimin Iskandar & Prabowo Sepakat Membawa PKB-Gerindra Berkoalisi Menuju Pilpres 2024

Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap rekan separtainya itu.

Dirinya pun melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap Fadli.

Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Dhani terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Ali Lubis juga pernah menjadi Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.

Ali Lubis membantu BPN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kritis Terhadap Anies

Nama Ali Lubis beberapa kali mencuat di media karena kritik tajamnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Pada awal Januari 2021 lalu misalnya, Ali Lubis pernah meminta Anies mundur dari kursi DKI 1 karena dianggap gagal menangani pandemi Covid-19 di Ibu Kota. 

"Kalau memang terkesan tidak sanggup, lebih baik mundur saja Pak Anies dari jabatannya sebagai gubernur," ujar Ali Lubis dalam wawancara dengan Kompas TV

Pernyataan Ali Lubis itu belakangan membuat ia ditegur oleh DPP Gerindra. Pernyataan itu dianggap tak mewakili suara Partai Gerindra, yang merupakan pengusung Gubernur Anies. 

Jauh sebelum itu, Ali Lubis juga pernah melontarkan kritik pedas atas kebijakan Anies terkait izin reklamasi Ancol.

Terbaru, Ali Lubis juga menjadi salah satu pengurus Gerindra DKI yang paling vokal menentang saat rekan separtainya M Taufik menyatakan dukungannya kepada Anies untuk maju di Pilpres 2024. 

Ali bahkan disebut sebagai sosok yang melaporkan M Taufik ke Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra hingga akhirnya berujung keluarnya rekomendasi pemecatan. 

Sikap M Taufik mendukung Anies itu dianggap tak sejalan dengan sikap Gerindra yang masih ingin mengusung Prabowo di Pilpres 2024. 

Diusulkan Dipecat setelah Berani Gugat Prabowo Langkah Ali Lubis menggugat Prabowo karena tak kunjung memecat M Taufik belakangan membuat internal Partai Gerindra kembali memanas. 

Ali Lubis dinilai telah lancang karena berani menggugat sang ketua umum sekaligus pendiri partainya. 

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan menegaskan, Prabowo mempunyai wewenang penuh untuk memutuskan nasib M Taufik. 

Rekomendasi MKP Gerindra untuk memecat M Taufik tak bersifat mengikat sehingga tak harus dijalankan oleh Prabowo.

"Apa urusannya DPC Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina dan DPP Gerindra soal keputusan MKP Gerindra yang belum dijalankan oleh DPP.

Memang dia itu siapa, sampai menekan DPP, apalagi menggugat ke pengadilan," ujar Jimmy, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Berani Gugat Prabowo

Jimmy mengatakan, sejak awal Ali Lubis lah yang mendorong terjadinya pemecatan terhadap M Taufik oleh MKP Gerindra.

Menurut dia, Ali Lubis sengaja melaporkan M Taufik ke MKP karena pernyataan soal mendukung Gubernur DKI Anies Baswesan sebagai capres 2024.

"Dia (DPC Jakarta Timur) lupa bahwa politik itu selalu dinamis, apalagi soal dukung mendukung capres (calon presiden) atau kepala daerah yang dikatakan dia bukan dari kalangan internal partai," ucapnya.

Jimmy pun menilai langkah Ali Lubis yang menggugat Prabowo guna mendesak pemecatan M Taufik ini hanya menambah gejolak di internal partai.

Oleh karena itu, Jimmy meminta Prabowo memecat Ali Lubis saja ketimbang M Taufik.

"Atas semua kelakuan dia (Ali Lubis), saya justru meminta DPP untuk memecat dia dari Ketua DPC," kata Jimmy.

Kompas.com telah menghubungi Ali Lubis melalui telepon dan pesan singkat untuk bertanya soal langkahnya menggugat Prabowo, namun belum mendapatkan respons. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sosok Ali Lubis, Kader Gerindra yang Berani Menggugat Prabowo Subianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved