Berita Seleb
Nikita Mirzani Batal Ditahan, Pantas Bisa Pulang, Terungkap Alasan Polisi
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta
Oleh karena itu, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika Nikita dan Arkana menginap di Polresta Serang, Banten.
"Niki tidur di dalam sama anaknya Arkana," kata kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di Polres Serang Kota
Baca juga: Dahsyatnya Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil, Simak 5 Keistimewaannya Bila Rutin Diamalkan
Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.
Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.
"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.
"Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan ya udah istirahat aja, sama anaknya," tambahnya.
Kendati demikian, Nikita dalam keadaan sehat selama bermalam di kantor polisi.
"Niki dalam keadaan sehat ya mungkin capek karena tiba-tiba harus datang ke sini," pungkasnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Kini tak Punya Kerjaan, Angga Wijaya Ngaku Ingin Kembali Kerja Jadi Manager Dewi Perssik
Baca juga: Bacaan Doa Sholat Nabi Muhammad, 4 Hal Ini Sangat Penting Diminta kepada Allah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nikita-mirzani-sumbang-rp-200-juta-untuk-korban-bencana-alam.jpg)