Berita Seleb

Nikita Mirzani Batal Ditahan, Pantas Bisa Pulang, Terungkap Alasan Polisi

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta

Editor: Dedy Kurniawan
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com- Nikita Mirzani tak ditahan dan akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan.

Nikita Mirzani diperbolehkan pulang
Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Heboh Kabar Sirajuddin Hamili Wanita Lain, Sosok Terdekat Beberkan Kondisi Zaskia Gotik Saat Ini

Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.

Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.

Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.

 

Baca juga: Pentingnya Surat Al Kahfi Diajarkan ke Keluarga, Nabi Muhammad Jelaskan Gunanya di Akhir Zaman

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Terhitung hari ini sudah 24 jam ibu tiga anak itu berada di Polresta Serang, Banten.

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Mengamalkan Surat Al Ikhlas Setiap Hari, Simak Keistimewaan yang Diperoleh

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved