Breaking News

Berita Medan

DIDUGA Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala Bank Pelat Merah Simpang Amplas

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Customer Servis berinisial DA dan Mantan Kepala Unit Bank Pelat Merah Simpang Amplas berinisial RTE.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pelat Merah unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pelat Merah unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Customer Servis berinisial DA dan Mantan Kepala Unit Bank Pelat Merah Simpang Amplas berinisial RTE.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intelijen Simon didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, Rabu (21/7/2022).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Binjai Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajari Sebut Bukan Hanya Tempat Berdamai

Pantauan www.tribunmedan.com, kedua tersangka tampak tertunduk lesu menggunakan pakaian tahanan Kejari Medan, saat digiring menuju mobil tahanan.

Dikatakan Simon, penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan," katanya sembari mengatakan bahwa penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan JPU dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menjelaskan kasus ini bermula ketika pihak BRI wilayah Sumut, melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di Bank unit Amplas tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka DA selaku CS mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur. Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA," kata Agus.

Baca juga: Sempat Sulit Ditangkap, Kini Polda Jatim Limpahkan MSAT ke Kejaksaan, Terancam Dihukum 12 Tahun

Selanjutnya, sambung Agus, pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA. 

"Tidak cuma itu, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA. Sedangkan keterlibatan RTE secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bank unit Simpang Amplas," sebutnya.

Sehingga, kata Agus, tersangka RTE memberi kesempatan tersangka DA untuk melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 2 Pasal Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar ini.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved