News Video

Kejaksaan Negeri Binjai Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajari Sebut Bukan Hanya Tempat Berdamai

rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Binjai yang berada di Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada, diresmikan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Guna bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Binjai yang berada di Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada, diresmikan pada, Rabu (20/7/2022).

Rumah Restorative Justice yang baru diresmikan ini diberinama Griya Damai Adhyaksa. Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Binjai, M Husein Admaja, didampingi Walikota Binjai, Amir Hamzah dan Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting.

"RJ dilakukan sesuai dengan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai khususnya Kecamatan Binjai Utara yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana untuk Rumah RJ tersebut," ujar Husein.

Lanjut Husein, rumah restorative justice Griya Damai Adhyaksa ini tidak semata-mata hanya menjadi tempat berdamai. Namun Dapat dimanfaatkan media konsultasi hukum.

"Kedepan kami akan buat hotline apabila masyarakat yangg akan berkonsultasi hukum, kami akan layani secara baik," ujar Husein.

Selain konsultasi, juga dapat dijadikan sebagai rumah berdiskusi tentang permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kota Binjai.

"Semoga rumah restorative justice Kejari Binjai dapat memberi manfaat bagi masyarakat Binjai, sebagai salahsatu solusi dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Kedepan akan semakin banyak sengketa yang berkaitan dengan lahan, itu dapat dijadikan bahan konsultasi dan bahan diskusi di Rumah Griya Damai ini," ujar Husein.

Husein menambahkan, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pidana. Karenanya, dia berharap, masyarakat Kota Binjai dapat menjadikan Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini sebagai tempat konsultasi perkara perkawinan dan lainnya.

"Harapannya bahwa dengan adanya rumah restorative justice ini, akan mengurangi terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang kemudian berproses ke pengadilan. Karena banyak perkara sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak seharusnya masuk ke proses pengadilan," ucap Husein.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengapresiasi langkah dari Korps Adhyaksa. Dia menilai, rumah Restorative Justice Griya Damai Adhyaksa dapat membantu persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum sekaligus dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Saya atas nama dan mewakili Polres Binjai mengucapkan selamat atas kinerja Bapak Kajari dengan meluncurkan Rumah RJ ini," ujar Ferio.

Sementara, Walikota Binjai, Amir Hamzah menyatakan, langkah Kejari membuat Rumah Restorative Justice Griya Damai Adhyaksa adalah sebuah terobosan dan inovasi yang luar biasa.

Bahkan, Amir menambahkan Rumah Restorative Justice ini tidak hanya diluncurkan oleh Kejari Binjai saja. Ada 24 kejaksaan negeri di kabupaten/Kota melakukan peluncuran Rumah Restorative Justice.

"Peresmian ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa. Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum untuk kita semua yang dapat diselesaikan sesuai kriteria. Seperti ancaman hukuman di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, pihak korban setuju dan rumah Restorative Justice bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan lebih mudah, dekat, cepat dan efektif," ujar Amir.

Sedangkan itu, sebelum peresmian Rumah Restorative Justice Griya Damai Adhyaksa, Walikota Binjai, Kajari dan Kapolres mengikuti video konpres dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

(cr23/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved