Nasional Terkini

Bejatnya Pedagang di Cirebon, Tega Rudapaksa Pacar di Bawah Umur, Ancam Korban Kalau Ditolak

Seorang pemuda di Cirebon SN (21) merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman bahkan merekam perbuatan bejatnya tersebut.

cronica.com.ar
Ilustrasi pemerkosaan anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi tak terpuji dilakukan SN (21), seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

SN menjalin kasih dengan seorang gadis yang merupakan anak di bawah umur.

Meski hanya bestatus sebagai seorang kekasih, SN justru nekat merudapaksa pacarnya tersebut.

Baca juga: Pegawai PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi Aksi Mogok Kerja, Protes Soal Asuransi dan Kesenjangan Gaji

Baca juga: Biadab, Modus Ajak Nonton Film Kartun, Lelaki di Karo Rudapaksa Bocah Perempuan Hingga Kesakitan

Tak hanya itu, SN bahkan juga merekam dan mengabadikan gambar perbuatan bejatnya terhadap korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, SN kini ditetapkan tersangka.

Pelaku merudapaksa korban hingga berulang kali.

Menurut dia, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dan disertai ancaman maupun paksaan kepada korbannya.

"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, SN yang sehari-hari berjualan itu pun seringkali melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk meladeni nafsunya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan barang lainnya. 

Saat ini, SN juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca juga: Paman Bejat, Cekoki Keponakan Minuman, Rudapaksa Korban Saat Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Tertidur di Bus, Minawati Nyaris Jadi Korban Rudapaksa

"Tidak hanya video, tersangka juga mengambil foto menggunakan ponselnya saat melakukan tindakan tersebut terhadap korban," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jajarannya juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya korban lainnya yang dirudapaksa oleh tersangka.

 (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pacar Jahat Beraksi di Cirebon, Rudapaksa Kekasih Berulang Kali Sambil Merekamnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved