Pelaku Rudapaksa

Biadab, Modus Ajak Nonton Film Kartun, Lelaki di Karo Rudapaksa Bocah Perempuan Hingga Kesakitan

Seorang lelaki di Kabupaten Karo rudapaksa anak tetangga hingga kesakitan. Modusnya ajak nonton film kartun

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan (kanan), di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo (kiri), menunjukkan barang bukti aksi pencabulan yang dilakukan oleh BHS, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - BHS alias Birong benar-benar biadab dan patut diberi hukuman tegas.

Pasalnya, Birong tega merudapaksa seorang bocah hingga kesakitan dengan modus mengajak korbannya nonton film kartun.

Menurut polisi, Birong ditangkap pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati, Jaksa Bakal Berikan Tuntutan Maksimal Mas Bechi, Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan keterangan dari KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan, pelaku ini diamankan atas laporan dari keluarga korban yang mengetahui jika anak yang baru berusia empat tahun itu telah dinodai oleh pelaku.

Atas laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.

"Pelaku kita amankan atas laporan keluarga korban, dari laporan kita langsung menangkap pelaku pada Selasa (5/7/2022) kemarin," ujar Mona, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: SOSOK MAS BECHI, Wakil Rektor Ponpes Shiddiqiyyah yang Terjerat Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Dijelaskan Mona, dari hasil interogasi diketahui pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ladang tersebut sudah tiga kali melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu memiliki modus dengan mengimingi korban dengan menonton kartun dan diberi uang.

"Modusnya pelaku ini memberikan korban HP untuk menonton kartun. Setelah korban lengah dan tidur, pelaku langsung melakukan pelecehan ke korban," ucapnya.

Dijelaskan Mona, aksi bejat yang dilakukan pelaku ini diketahui karena korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat dibersihkan.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Riyadul Jannah Diperiksa Polisi, Terkait Pencabulan Terhadap 11 Santriwati

Karena keluhan korban tersebut, orangtua korban langsung menanyai apa penyebabnya.

Setelah mendengar pengakuan sang anak, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Karo.

Setelah mengamankan pelaku, pihak Sat Reskrim Polres Karo juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Selain itu, turut diamankan juga satu unit HP milik pelaku yang digunakan untuk modus.

Baca juga: DPO Kasus Pencabulan, Polisi Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang, Kepung Pondok Pesantrean

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved