Polres Batubara
Tertidur di Bus, Minawati Nyaris Jadi Korban Rudapaksa
Satreskrim Polres Batubara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di mana pelaku nyaris merudapaksa korbannya
Tertidur di Bus, Minawati Nyaris Jadi Korban Rudapaksa
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Satreskrim Polres Batubara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di mana pelaku nyaris merudapaksa korbannya.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes membenarkan hal tersebut.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengaku tersangka R (34) warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan korbannya adalah Minawati Malau (MM) warga desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Ia menceritakan pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu MM menumpangi bus dari arah Dumai menuju Pematangsiantar, di mana tujuan pelapor adalah turun di daerah Simpang Kawat Kabupaten Asahan.
Namun, kata Jose, karena MM ketiduran, dan saat terbangun dari tidur posisi bus sudah tiba di daerah Perdagangan.
Kemudian MM diturunkan oleh supir Bus di Kota Perdagangan, dan saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 WIB, saat pelapor turun dari bus ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain.
"Pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor menawarkan jasa untuk mengantarkan MM yang minta di antar ke Simpang Lima Puluh Batubara, setelah berunding mengenai ongkos Rp 40 Ribu," terangnya.
Setelah disepakati ongkosnya, kemudian R mengarahkan sepeda motor langsung ke arah Indrapura. Saat itu, akunya, korban sempat bertanya kepada R dengan mengatakan, Kok ke sini jalannya? Kemudian R mengatakan kita tukar sepeda motor dulu ke rumah saya.
"Sesaat setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh, kemudian R mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok, dan setelah di dekat penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit Socfindo, kemudian R memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan langsung serta merta menarik baju Minawati dengan tujuan ingin memperkosa MM dimana saat itu korban sempat melawan dan berontak sehingga pakaian korban robek," terang Kapolres Batubara, Rabu (13/7/2022).
Lantas kemudian R membentak korban dengan kata “diam kau”. Korbanpun berusaha melepaskan diri, dan saat itulah R mengambil 1 buah tas sandang yang pelapor kalungkan ke leher dan badannya.
Tas tersebut, akunya, berisi 2 buah handphone masing-masing 1 buah merek Samsung warna belau dan 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 2 buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 lembar uang 10 dolar Singapura, 1 lembar uang 2 dolar singapura.
Kemudian, 2 buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera sebanyak 2 buah masing-masing atas nama pelapor (Wesly Marbun) dan nama pelapor Minawati br Malau, serta 1 buah buku Paspor.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/r-perampokan-dan-rudapaksa-polres-batubara.jpg)