Rumah Restorative Justice
Kajati Sumut Resmikan 26 Rumah Restorative Justice, Ini Manfaatnya Bagi Warga
Peresmian Rumah RJ tersebut katanya dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, meresmikan Rumah Restorative Justice secara serentak di 26 Kejari yang ada diwilayah hukum Kejati Sumut, Rabu (20/7/2022).
Kajati Sumut Idianto saat mengikuti acara peresmian rumah RJ secara zoom dari Kejari Toba Samosir menyampaikan, bahwa sampai Juli 2022 Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 84 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kajati Sumut Idianto: Lindungi Anak karena Mereka Adalah Masa Depan Bangsa
"Bukan kuantitasnya yang kita kejar, tapi kualitas dari penghentian perkaranya bisa memulihkan keadaan kepada keadaan semula," ucapnya.
Peresmian Rumah RJ tersebut katanya dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62.
Acara peresmian itu, juga diikuti secara zoom oleh 28 Kajari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Sambutan Kajati Sumut yang dibacakan Wakajatisu Edyward Kaban menyampaikan bahwa, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.
"Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Konsep RJ, kata Edyward Kaban utamanya ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Baca juga: SOSOK Idianto, Kajati Sumut yang Baru Pernah Tangani Kasus Dedengkot FPI Munarman
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat yang berlaku, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan
keseimbangan kosmis," paparnya.
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak Januari sampai Juli 2022, Kejari Deliserdang sudah menghentikan penuntutan 10 perkara.
Peresmian Rumah RJ Pagar Merbau III juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Deliserdang kerja sama dengan Loka BNNK Deli Serdang, RSUD Deliserdang, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, Bupati Deli Serdang menyambut baik didirikannya Rumah RJ Pagar Merbau III. Dimana, dengan adanya Rumah RJ ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah tanpa harus diproses di Pengadilan.
Baca juga: Kejati Sumut Diisukan Terima Gratifikasi Tanah PTPN II Hingga 10 Hektare, Ini Jawaban Kajati
"Pemkab Deliserdang optimis dan mendukung upaya-upaya Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif," paparnya.
Di akhir kegiatan, Wakajati Sumut membuka sesi dialog.
Acara peresmian Rumah RJ secara serentak yang dipusatkan di Kejari Deli serdang diakhiri dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Resmikan-Rumah-Restorative-Justice-secara-serentak-di-26-Kejari.jpg)