Penyalahgunaan Narkoba

FOTO-foto Buron Kejari Medan Eks Bos KTV Electra yang Diboyong ke Medan

Terpidana perkara narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, langsung dieksekusi ke Rutan.

TRIBUN MEDAN/HO
Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seusai diringkus Tim Tabur Kejagung di Jakarta, Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam.

Terpidana perkara narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang_Buron Kejari Medan_4
Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam.

Baca juga: PELAKU Begal Payudara Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Ini Motif Pelaku

Aliang tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah marun, dengan posisi tangan terborgol.

Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam.
Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pria bertato itu tampak menundukkan kepala, saat dikawal Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan keluar dari mobil tahanan.

Baca juga: WILAYAH Hutan di Kecamatan Harian Terbakar, Pemkab Siagakan 2 Unit Damkar di Lokasi Pemukiman Warga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.

Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam.
Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta," ujar Kajari Medan, Selasa, (19/7/2022) malam.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menjelaskan bahwa administrasi eksekusi terpidana Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari ini juga.

Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam.
Penampakan Mantan Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (36) tiba di Medan, Selasa (19/7/2022) malam. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Faisol.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram.

Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved