Vaksinasi Booster

Mulai Berlaku Hari Ini, Syarat Melakukan Perjalanan Wajib Vaksinasi Booster, kalau Belum Vaksin?

Berlaku mulai hari ini, 17 Juli 2022. Syarat melakukan perjalanan wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 

TRIBUN-MEDAN.com - Berlaku mulai hari ini, 17 Juli 2022.

Syarat melakukan perjalanan wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster tersebut.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Pemerintah pada hari ini, Minggu (17/7/2022).

Tito mengatakan animo terhadap vaksinasi mengalami penurunan, karena masyarakat menganggap kasus Covid-19 berkurang.

"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Masyarakat juga ada yang menganggap enteng pandemi Covid-19.

"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ucap Tito.

Menurut Tito, ada anggapan umum di masyarakat bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang.

Padahal, menurut Tito, masyarakat yang belum divaksin rentan mengalami penurunan Covid-19.

"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujar Tito.

"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," tambah Tito.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022.

Di dalam aturan ini, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi dosis kedua.

Baca juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penjelasan Menhub Budi Karya

Lebih lanjut upaya skrining gejala bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pada setiap titik masuk.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved