Berita Persidangan
TANGIS Haru Eks Dirut PSU hingga Nyaris Pingsan selepas Hukuman Dipangkas 10 Tahun
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Heriati Chaidir, menangis haru seusai mendapat vonis setahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yaknu Muhammad Syafi'i Hasibuan selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode tahun 2011 hingga 2013 divonis 3 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp1.425.000.000 subsidair 2 tahun penjara.
Terdakwa juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Bukan dakwaan primair.
Selain diyakini menikmati uang negara, terdakwa juga secara tanpa hak mengalirkan uang PT PSU untuk penanaman dan pemeliharaan Kebun Simpang Koje kepada mantan Dirut almarhum Darwin Nasution.
Vonis majelis hakim juga lebih ringan 10 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu terdakwa Muhammad Syafi'i Hasibuan agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan berikut pidana tambahan membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsidair 6 tahun penjara.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Perkebunan-Sumatera-Utara_Herati.jpg)