Berita Persidangan
TANGIS Haru Eks Dirut PSU hingga Nyaris Pingsan selepas Hukuman Dipangkas 10 Tahun
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Heriati Chaidir, menangis haru seusai mendapat vonis setahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Heriati Chaidir, menangis haru seusai mendapat vonis setahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/7/2022) malam, terdakwa Herati yang dihadirkan langsung ke persidangan bahkan sempat terkulai lemas seusai Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Baca juga: DAYA Tampung dan Jadwal Ujian Mandiri UIN SU 2022, Berikut Kuota dan Rinciannya
Pantauan Tribun Medan, anak keluarga langsung berusaha menghibur terdakwa yang terduduk lemas di bangku pengunjung sidang.
Pasalnya, Heriati Chaidir sebulumnya dituntut agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19 di Sumut hingga Drama Korea Terbaru
Namun, Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Husni Tamrin menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Zulkifli.
"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana," ujar hakim.
Yakni secara berkelanjutan melakukan atau menyuruh dan atau turut serta bersama Darwin Hasibuan menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya memperkayakan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini warga masyarakat yang tidak berhak mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu PT PSU sebagai Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara (BUMD Sumut).
Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya mengawasi proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan di luar izin lokasi milik PT PSU dan masuk dalam kawasan HPT, yang dimotori Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) di Kebun Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Untuk itu, lanjut hakim ketua Sulhanuddin, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut," urai Sulhanuddin.
Mantan orang pertama di PT PSU itu tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, dikarenakan fakta di persidangan tidak ikut menikmati uang ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Karena lahan yang digantirugi berada dalam kawasan HPT.
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 10 tahun. Sebab JPU Putri sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan berikut pidana tambahan membayar uang UP kerugian keuangan negara sebesar Rp15.204.220.000, subsidar 6 tahun penjara.
Sementara usai persidangan, ketua tim penasehat hukum (PH) terdakwa, OK Iskandar mengatakan, akan mempelajari dulu putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
"Kami akan konsultasi dengan klien dan akan memberikan sikap selama 7 hari ke depan. Kami tetap mengapresiasi hakim apalagi klien kami dinyatakan tidak ada menikmati uang kerugian keuangan negaranya. Ini hanya soal kelalaian saja," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Perkebunan-Sumatera-Utara_Herati.jpg)