Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Pelecehan Seksual tak Lazim di Balik Tewasnya Brigadir Yosua, Analisa Pakar Psikologi Forensik

Menguak kontroversi di balik tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunJakarta/Facebook/Ist
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya 

Brigadir J Alami Penyiksaan?

Insiden tewasnya tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih jadi sorotan.

Ada apa di balik peristiwa ini? 

Benarkah sebelumnya terjadi tembak-menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Polri untuk mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Polisi Olah TKP di Lokasi Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat,
Polisi Olah TKP di Lokasi Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Inilah Reaksi Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

Karena itu, pendalaman mengenai potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.

"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," jelas Iftitah.

Selanjutnya, Ia menuturkan proses penyidikan kasus ini perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian.

Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Iftitah.

"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," sambung Iftitah.

Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Di sisi lain, kata dia, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved