Berita Seleb
Inilah Reaksi Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Kali ini artis Nikita Mirzani dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan status NIkita Mirzan sebagai tersangka diperoleh dari Kejaksaa
TRIBUN-MEDAN.com - Kali ini artis Nikita Mirzani dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka.
Penetapan status NIkita Mirzan sebagai tersangka diperoleh dari Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP tersebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Bagaimana reaksi Nikita Mirzani?
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Perlu Dinonaktifkan?Komnas HAM Panggil Kadiv Propam Buntut Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Ikut Komentari Konflik Nathalie Holscher dan Putri Delina, Respons Nikita Mirzani tak Biasa
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Polres Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
"Kalau mau tahu lebih detailnya, tanya sama Polres Serang Kota. Jangan tanya sama saya. Saya ini cuma warga negara aja. Kalau disuruh datang ya datang," lanjutnya.
Ibu tiga anak itu menyebut sama sekali tak mengetahui penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Tangis Istri Irjen Ferdy Sambo saat Diperiksa, Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Memang Dilecehkan?
Nikita Mirzani berasumsi bahwa statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
"Kata siapa (tersangka)? Ya tanya ke sana, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," ujar Nikita.
"Masih (sebagai saksi). Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah. Tapi enggak tau deh kalau bisa diubah," lanjutnya.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dito merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.
Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Update Berita Brigadir Yosua Hutabarat, Pengamat Bilang Aneh Tembak-Menembak, Decoder CCTV Diganti
Sumber: Kompas.com
Inilah Reaksi Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-mendatangi-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-Jumat-17122021.jpg)