Knalpot Bising

BIKIN BISING, Ethics Care Desak Polisi Tertibkan Motor Knalpot Brong di Medan

Ethics Care mendesak polisi merazia bengkel yang selama ini menjual dan memasang knalpot bising agar didata dan diberi edukasi. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pemusnahan barang bukti knalpot racing dengan cara dihancurkan dengan alat berat di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1/2021). Satuan Lalulintas Polrestabes Medan memusnahkan sedikitnya 3016 knalpot racing hasil operasi tertib lalu lintas dari Agustus 2020 hingga Januari 2021. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komunitas Ethics Care mendesak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan menertibkan kendaraan baik motor dan mobil yang memakai knalpot brong yang ada di jalanan Kota Medan.

Founder Ethics Care Farid Wajdi menilai penggunaan knalpot bising membuat polusi suara dan mengganggu kenyamanan.

Kebanyakan penggunaan knalpot brong menyalahi aturan karena memodifikasi standar knalpot kendaraan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Usai Musnahkan Knalpot Brong, Kapolres Humbahas Coffee Morning Bareng Wartawan

"Apalagi suara bising tersebut seringkali terjadi malam hari dan tidak hanya berada dijalan protokol tapi merengsek ke wilayah permukiman warga," kata Founder Ethics Care Farid Wajdi, Jumat (15/7/2022).

Dia mengebut, secara hukum penggunaan knalpot tidak standar ini tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidana.

Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini harusnya menjadi salah satu sasaran sasaran petugas polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan. 

Dia meminta Polisi menyita knalpot racing atau bising yang tidak sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan."

Selain itu aturan ini termaktub juga dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca juga: Adu Jotos Dua Lawan Satu, Nyawa Warga Bulukumba Melayang, Buntut Suara Bising Knalpot Racing

Dalam peraturan ini disebut bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Ethics Care mendesak polisi merazia bengkel yang selama ini menjual dan memasang knalpot bising agar didata dan diberi edukasi. 

"Knalpot racing juga sangat berdampak pada pencemaran udara, karena knalpot ini tidak mempunyai penyaringan emisi gas buang (catalytic converter). Emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot racing menjadi lebih berbahaya," tutupnya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved