Sindikat Pengedar Narkoba
Satu Rumah di Komplek Bumi Asri Jadi Gudang Ekstasi, Dua Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara
Satu rumah di Komplek Bumi Asri dijadikan gudang ekstasi oleh warga Aceh yang merupakan sindikat narkoba
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
ILUSTRASI- Foto suasana penggerebekan dan barang bukti sabu dan ekstasi, Kamis (25/7/2019).
Pada Desember 2021 hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.
Baca juga: JUAL Ekstasi dan Dapat Untung Rp 10 Ribu, Habib Warga Sei Agul Dituntut 10 Tahun Penjara
Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan.
Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir.
"Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-suasana-penggerebekan.jpg)