Sindikat Pengedar Narkoba

Satu Rumah di Komplek Bumi Asri Jadi Gudang Ekstasi, Dua Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara

Satu rumah di Komplek Bumi Asri dijadikan gudang ekstasi oleh warga Aceh yang merupakan sindikat narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
ILUSTRASI- Foto suasana penggerebekan dan barang bukti sabu dan ekstasi, Kamis (25/7/2019). 

Pada Desember 2021 hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.

Baca juga: JUAL Ekstasi dan Dapat Untung Rp 10 Ribu, Habib Warga Sei Agul Dituntut 10 Tahun Penjara

Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan. 

Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir.  

"Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved