Breaking News

Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Firli Bahuri Mau Bertindak? Dewas KPK Serahkan Berkas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Kini KPK didesak mengusut dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli. Sidang dugaan pelanggaran etik KPK dihentikan.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

 TRIBUN-MEDAN.com - Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatanny asebagai wakil Ketua KPK di tengah proses dugaan gratifikasi MotoGP yang membelitnya.

Namun belakangan karena pengunduran diri Lili, sidang dugaan pelanggaran etik KPK dihentikan.

Kini KPK didesak mengusut dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli.

Kolase Ketua KPK Firli Bahuri - Lili Pintauli
Kolase Ketua KPK Firli Bahuri - Lili Pintauli (Istimewa)

Baca juga: Menguak Siapa Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua Sebenarnya, Luka Sayat dan Jari Putus Aneh

Sementara, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan pihaknya telah mengirimkan berkas dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika kepada Firli Bahuri cs.

Firli Bahuri Mau Bertindak? Dewas KPK Serahkan Berkas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Kata Albertina, Dewas menyerahkan berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili tersebut sesaat sidang etik Lili digelar, Senin (11/7/2022) kemarin.

Baca juga: Atensi Langsung Jokowi Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat Penuh Keanehan, Irjen Ferdy Sambo Nonaktif?

"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Kolase Tribunnews)

Senada dengan Albertina, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan Dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK.

Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.

"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," katanya.

Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata.

Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Dengan adanya keppres tersebut, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7/2022).

Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved