Kasus Rudapaksa Santriwati di Jombang

Kompolnas Apresiasi Kapolda Jatim dan Jajarannya, Poengky Indarti: Jangan Coba-coba Melawan Hukum

Ada dua cara yang dilakukan Kapolda Jatim dan jajarannya hingga akhirnya tersangka MSA menyerahkan diri.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa/tribunnews.com
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka.

“Artinya korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00,” Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Kemudian, perbuatan MSA terulang kembali pada 18 Mei 2017, pukul 02.30, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air.

Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

Polisi pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Pada 4 Januari 2022, berkas perkara Subchi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mas Bechi melancarkan aksinya dengan modus sedang membuka recruitment pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Bahkan, Mas Bechi mengklaim dirinya bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun yang ia kehendaki tanpa melanggar aturan nilai kemanusiaan.

Alih-alih Mas Bechi tidak menikahi para korban malah tega melecehkan hingga memperkosa para santriwati di PonPes yang diasuhnya.

Polda Jatim Ambil Alih Kasus

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Jombang, namun tida ada kemajuan. Kemudian, pada Januari 2020, Polda Jatim pun langsung mengambil alih kasus tersebut.

Setahun kemudian, MSAT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kasus keji tersebut sempat mendapatkan atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Irjen Pol Nico Afinta mengaku ikut terpukul kala melihat lima korban yang melaporkan Mas Bechi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved