Kasus Rudapaksa Santriwati di Jombang

Kompolnas Apresiasi Kapolda Jatim dan Jajarannya, Poengky Indarti: Jangan Coba-coba Melawan Hukum

Ada dua cara yang dilakukan Kapolda Jatim dan jajarannya hingga akhirnya tersangka MSA menyerahkan diri.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa/tribunnews.com
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Tak sampai di situ, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membekukan operasional pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang merupakan milik kiai yang anaknya menjadi tersangka pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengungkapkan, Kemenag nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Waryono mengatakan, pembekuan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan tegas yang diambil atas kasus yang melibatkan anak kiai yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kini para santri dipersilakan untuk memilih tinggal atau pulang ke rumah setelah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional ponpes.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan, sudah banyak santri yang dijemput orang tuanya, namun belum dipastikan jumlah santri yang pulang.

"Tapi kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," ungkap Anam dikutip dari KompasTV, Jumat (8/7/2022) pagi. 

Baca juga: TERUNGKAP Modus Anak Kiai Jombang (Mas Bechi) Agar Bisa Merudapaksa Santriwatinya, Sudah 5 Korbannya

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang (twitter)

Mas Bechi Menyerahkan Diri

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB.

"Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, pukul 23.00, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan ia digelandang ke Polda Jawa Timur.

Polisi pun segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang Ramadhan.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi DPO.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi DPO.

Perbuatan sejak 2017 dan Dilaporkan pada 2019

Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya, yang merupakan santriwati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved