Kasus Rudapaksa Santriwati di Jombang

Kompolnas Apresiasi Kapolda Jatim dan Jajarannya, Poengky Indarti: Jangan Coba-coba Melawan Hukum

Ada dua cara yang dilakukan Kapolda Jatim dan jajarannya hingga akhirnya tersangka MSA menyerahkan diri.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa/tribunnews.com
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jatim dan jajaran yang telah konsisten menegakkan hukum terhadap tersangka rudapaksa santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, kepada Tribun-medan.com, Sabtu (9/7/2022).

Pandangan Kompolnas, menurut Poengky Indarti, ada dua cara yang dilakukan Kapolda Jatim dan jajarannya hingga akhirnya tersangka MSA menyerahkan diri.

Yaitu dengan menggunakan dua pendekatan secara simultan, yaitu penegakan hukum yang tegas dan upaya persuasif negosiasi yang humanis.

"Ini menunjukkan Negara hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para korban kekerasan seksual. Equality before the law telah diwujudkan, dan berharap due process of law kasus ini berjalan dengan adil,"ujar Poengky.

"Kompolnas mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Kementerian/Lembaga serta Tokoh-tokoh Masyarakat dan Media Massa yang mendukung dan menguatkan Kepolisian dalam menangani kasus ini,"sambungnya.

Kompolnas juga mengapresiasi para pendamping korban yang tetap tegar dan penuh semangat mengupayakan terwujudnya keadilan bagi para korban.

Poengky menegaskan, Kompolnas akan mendukung proses hukum berlanjut bagi tersangka.

"Kasus ini dapat menjadi warning bagi para pelaku kekerasan seksual untuk tidak coba-coba melawan hukum. Kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini akan menguatkan para korban kasus kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara menuntut keadilan,"kata Poengky.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (dok.humas polda jatim)

Baca juga: INILAH Perjalanan Karier Irjen Pol Nico Afinta Karo-Karo, Kini Muncul Selesaikan Kasus Jombang

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSA), berusia 42 tahun, merupakan anak kiai di Jombang, tersangka pencabulan telah dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur.

Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Melansir Tribunnews.com, ratusan petugas yang merupakan gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, bersiaga di sejumlah titik, di sekitar pondok pesantren.

Petugas yang melakukan upaya jemput paksa sejak Kamis pagi, mengamankan puluhan orang pendukung MSA. 

Puluhan orang tersebut diamankan karena berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke pesantren.

Tindakan Kemenag

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved