Penyunatan Dana Hibah

Dipercaya Jadi Perantara Dana Hibah Rp 117 Miliar untuk Pondok Pesantren, Malah Disunat 5 Pria Ini

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
5 pelaku penyunatan dana hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar. 

3. Dana hibah diperuntukkan kepada 3 ribu lebih pondok pesantren (Ponpes). Namun baru 150 ponpes yang disalurkan.

4. Pemotongan bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per pondok pesantren (PonPes).

5. Dana hibah Ponpes bersumber dari APBD Pemprov Bantan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 117 miliar.

6. Disalurkan melalui Kesra Provinsi Banten.

7. Seharusnya bantuan per Ponpes sekitar Rp 40 juta, tapi disunat lebih dari setengah.

8. Bantuan hibah tersebut dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes.

9. ES meminta jatah kepada pihak Ponpes penerima dana hibah.

10. Selain pemotongan dana hibah, ada juga dugaan Ponpes fiktif.

11. ES merupakan orang swasta yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang, Banten.

12. EK, orangtua ES membantah tuduhan terkait jumlah yang dikorupsi anaknya. 

13. Menurut orangtua ES, tidak memotong seluruh pesantren melainkan hanya 8 (delapan) pondok pesantren.

14. Pemotongan dana untuk 8 ponpes itu menurut EK,  sudah dikembalikan berdasarkan inspektorat dan kuasa hukum.

15. Sudah dikembalikan dan ditransfer melalui rekening ke 8 pondok pesantren tersebut.

(*/tribun-medan.com/intisari)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved