Penyunatan Dana Hibah

Dipercaya Jadi Perantara Dana Hibah Rp 117 Miliar untuk Pondok Pesantren, Malah Disunat 5 Pria Ini

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
5 pelaku penyunatan dana hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar. 

"Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta, bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta. Jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," jelasnya.

ES sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang Banten.

ES disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

Selain ES, masih ada tersangka lain yang menggarong dana hibah Ponpes 2020, suruhan tersangka utama (ES).

Rekan ES tersebut yaitu TB dan AG, merupakan honorer di Kesra Provinsi Banten

Selain itu, tersangka lain, merupakan mantan pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kedua tersangka  yaitu TS dan tersangka IS.

Kedua mantan pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten itu diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

TS adalah sebagai ketua tim evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Sedangkan IS sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-350/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021.

Penahanan Terhadap Tersangka IS Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-349/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021.

Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Negara, dan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggarong dana hibah
Lima pelaku penyunat dana hibah ponpes tahun 2020.

Kasus ini bermula dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim

1. Kasus ini bermula setelah Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Banten pada Jumat (9/4/2020).

2. Gubernur melakukan pelaporan secara langsung karena mengaku telah mendapatkan banyak informasi pemotongan hibah untuk pondok pesantren Tahun Anggaran 2020.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved