Sumut Terkini

RANPERDA Susunan Perangkat Daerah, Pemprov Sumut Akan Rampingkan Sejumlah OPD

Menurut Edy Rahmayadi restrukturisasi menjadi tuntutan reformasi birokrasi, membentuk perangkat daerah yang lebih ramping, efektif dan efisien.

Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan DRPD Sumut menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda ini nantinya ditujukan untuk merestrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efektif dan efisien.

Menurut Edy Rahmayadi restrukturisasi menjadi tuntutan reformasi birokrasi, membentuk perangkat daerah yang lebih ramping, efektif dan efisien.

Melalui restrukturisasi diharapkan membentuk perangkat daerah yang solid. 

Baca juga: Percepat Penurunan Angka Stunting, Bobby Nasution Kolaborasikan OPD dan Kelurahan

“Restrukrisasi perangkat daerah momentum yang tepat untuk menjawab tuntutan reformasi birokrasi dan persoalan internal dalam birokrasi.

Hasilnya tentu meningkatkan secara signifikan pelayanan publik,” kata Edy Rahmayadi, pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Jumat (8/7/2022).

Menurut Edy Rahmayadi ini sangat penting karena perangkat daerah merupakan wajah pemerintah di masyarakat dan juga institusi lainnya.

Selain itu, perangkat daerah juga diharapkan mampu menjalankan fungsinya membantu gubernur mencapai tujuan pembangunan.

“Perangkat daerah wajah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah. Selain itu, juga membantu gubernur mencapai pembangunan Sumut yang maju, aman dan bermartabat,” ungkap Edy Rahmayadi.

Selain menandatangani Keputusan Bersama Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat, Gubernur dan DPRD Sumut juga menandatangani Keputusan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Baca juga: KEJAKSAAN Karo Dituding Peras OPD, Kajari Bantah dan Minta Bikin Laporan Bila Ada Anggotanya Pungli

“Setelah penandatangan ini, kita bisa bergerak dalam pengelolaan anggaran tahun ini dan merencanakan anggaran tahun depan agar pembangunan Sumut terus berjalan,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan kedua Ranperda ini akan menjadi payung hukum pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Diharapkan, tugas-tugas Pemprov Sumut semakin baik kedepannya dalam melayani masyarakat.

“Setelah semua rampung hingga menjadi Perda akan ada kepastian hukum dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas. Kemudian kita akan bergerak ke persoalan-persoalan lainnya,” kata Baskami Ginting.

Sebanyak 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akanbdigabung (merger) menjadi tujuh dinas dan badan.

Penggabungan itu telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Abdul Malik, dalam Surat Nomor 061/2334/OTDA tanggal 31 Maret 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved